Biro Hukum Setda Provinsi Papua merupakan lembaga pemerintahan yang memiliki tugas untuk mengkoordinasikan dan melaksanakan perumusan peraturan perundang-undangan dan memberikan pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian. Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah merumuskan visi yaitu “Terwujudnya masyarakat yang taat hukum dan patuh terhadap undang undang“ . Untuk mewujudkan visi tersebut, maka pemerintah Biro Hukum Setda Provinsi Papua menjabarkan misi-misi sebagai berikut :
- Mendorong terbitnya produk hukum yang baik guna menciptakan sistem pemerintahan yang bersih.
- Meningkatkan kualitas produk hukum yang berlandaskan hirarki perundang-undangan, kepatutan, keadilan dan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Tersedianya fasilitasi penyelenggaraan bantuan hukum bagi semua unsur pemerintahan di Provinsi Papua.
- Tersedianya data dan informasi berupa produk hukum daerah maupun produk hukum nasional
Struktur organisasi yang dimiliki pemerintah Biro Hukum Setda Provinsi Papua terdiri atas:
a. Bagian Produk Hukum Daerah, terdiri atas :
1. Sub Bagian Peraturan Daerah
2. Sub Bagian Peraturan dan Keputusan Gubernur
3. Sub Bagian Pengundangan Produk Hukum Daerah.
b. Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Daerah, terdiri atas :
1. Sub Bagian Pembinaan Hukum
2. Sub Bagian Pengawasan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota
3. Sub Bagian Tata Usaha Biro.
c. Bagian Dokumentasi Hukum, terdiri atas :
1. Sub Bagian Dokumentasi Hukum
2. Sub Bagian Informasi Hukum
3. Sub Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Daerah.
d. Bagian Bantuan Hukum, terdiri atas :
1. Sub Bagian Bantuan Hukum
2. Sub Bagian Pengkajian Hukum dan Hak Asasi Manusia
3. Sub Bagian Telaahan Hukum.
Untuk keterangan lebih lengkap mengenai Biro Hukum Setda Provinsi Papua silahkan akses url berikut ini http://hukum.papua.go.id








